Alam adalah tempat disebarkannya hikmah, seperti persemaian benih. Hikmah mengucur dari langit laiknya air hujan, karena itulah ia terserak di segala penjuru alam. Kami ingin mencari hikmah di serakan-serakan itu dan menanamnya kembali semampu kami disini, di Taman Hikmah ini.

**************

Dan, terima kasih sudah datang disini. Salama' apoleangatta...... Welcome...... Ahlan wa sahlan......




Rabu, Februari 13, 2008

Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Di Balikpapan, katanya mengikuti peraturan di Surabaya dan beberapa kota lainnya di Indonesia, beberapa waktu lalu diterapkan kebijakan agar semua pengendara motor yang melintas dalam kota "wajib menyalakan lampunya walaupun di siang hari". Sekarang, kebijakan ini sudah diperda-kan.

Terus terang, saya termasuk orang yang tidak setuju dengan kebijakan ini karena saya tidak melihat manfaat, setidaknya alasan yang tepat, dibalik penerapan peraturan itu. Jika dulu semua pengendara motor diwajibkan memakai helm, dan sekarang dilanjutkan dengan wajibnya penggunaan helm "standard", tujuan peraturan itu jelas-jelas bisa dimengerti; sangat jelas: untuk melindungi kepala saat jatuh atau terbentur. Atau keharusan menggunakan seat belt bagi pengendara mobil di bagian depan, itu jelas peruntukannya. Tetapi menyalakan lampu di siang hari, ketika matahari bersinar sangat terik pada jam 12 siang, apakah itu ada gunanya? Ceritanya mungkin lain jika kita berada di tempat yang selalu berkabut, sedang bersalju, dan lain-lain. Namun jelas, kondisi alam ini tidak terjadi di Balikpapan, Surabaya, atau Makassar.

Saya pernah mencari tahu apa alasan pengambilan kebijakan ini. Dari berbagai informasi, baik di lingkungan Balikpapan sendiri maupun dari sumber lain, saya lalu menemukan beberapa hal yang dianggap jawaban. Katanya, beberapa penelitian menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi antara mobil dan motor lebih banyak kasusnya di daerah yang tidak memberlakukan kebijakan ini. Katanya lagi, angka yang ditunjukkan oleh statistik ini lebih sering disebabkan oleh tidak terlihatnya pengendara motor yang berada di belakang mobil atau tidak terlihatnya motor yang berpapasan dengan mobil pada sebuah tikungan. Dengan menyalakan lampu motor, termasuk di siang hari, maka pengendara mobil akan lebih mudah melihat jika ada motor di depan maupun di belakangnya.

Menurut saya, jika benar ini alasannya (mudah-mudahan saja bukan!), maka kebijakan ini merupakan bentuk baru dari pendakwaan salahnya seseorang sebelum proses pengadilan. Ini kezaliman. Kebijakan ini, secara tidak langsung, menanamkan satu stereotip bahwa kecelakaan-kecelakaan lalu lintas antara motor dan mobil selama ini lebih banyak disebabkan oleh kesalahan pengendara motor. Kasihan, sudah makan asap dari mobil orang-orang kaya itu, pengendara motor sudah dicap sebagai penyumbang terbesar dalam kecelakaan antara mobil dan motor. Kata orang Melayu, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Saya mengatakan, jika seorang pengendara mobil di siang hari tidak bisa melihat pengendara motor di belakangnya, apalagi di depannya, saya pikir dia sudah tidak boleh membawa mobil sendiri (to drive). Orang ini, jika bukan karena kerusakan pada indra mata, bisa jadi dia sedang mengalami gangguan pisik lainnya yang menyebabkan matanya tidak bisa melihat dengan baik. Motor di belakang: bukankah mobil diwajibkan memiliki kaca spion kiri kanan dan di depan sopir? Jika motor ada di depan? Atau di sebuah tikungan? Jika Anda membawa mobil tetapi tidak bisa melihatnya, sebaiknya Anda beristirahat di rumah.

Dengan demikian, mestinya yang harus dikampanyekan adalah safety driving yang benar. Sebuah kendaraan sudah didesain sedemikian rupa demi keselamatan pengendaranya. Di mobil ada lampu sain, kaca spion, lampu, dan lain-lain; di motor juga ada kaca spion (yang lebih banyak dipreteli di motor-motor anak muda karna mirip orang berdo'a katanya), lampu sain, dan sebagainya. Hanya saja, memang banyak, bukan hanya pengendara motor tetapi juga pengendara mobil, yang tidak memanfaatkan, atau mungkin juga tidak tahu menggunakan, fasilitas keselamatan itu. Tentu kita sangat jengkel ketika seorang pengendara mobil tiba-tiba memotong depan kita dan berhenti tanpa memberi tanda apa-apa. Inilah yang harus diperbaiki, bukan memasang papan pengumuman:

Safety Riding
Wajib menyalakan lampu motor walaupun siang hari

di sepanjang jalan di dalam kota Balikpapan. Safety Riding adalah menggunakan fasilitas keselamatan berkendara serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.

Maka wajar saja sejak perda ini pertama sekali diterapkan, banyak yang tidak mematuhinya. Menurut saya, "penolakan" ini terjadi karena peraturannya di luar common sense. Di jalan-jalan, peraturan ini pertama kali diperkenalkan pada plakat-plakat di sepanjang jalan-jalan protokol Balikpapan dengan kalimat "diwajibkan menyalakan lampu motor di siang hari," tetapi beberapa lama kemudian, kalimatnya menjadi "dihimbau menyalakan lampu motor di siang hari." Saya malah terakhir melihat, plakat-plakat pengumuman itu sudah diganti dengan pesan, "diwajibkan menggunakan helm standard baik pengemudi maupun yang dibonceng." Nah, kalau yang ini, saya sangat setuju!

Mestinya, sebelum membuat peraturan, saya pikir pertama sekali yang harus dijawab adalah untuk apa dan mengapa peraturan itu dibuat. Maka marilah kita menyalakan lampu motor di malam hari.